Nur Rofiah: Feminis Muslim yang Menghidupkan Tafsir Keadilan Gender lewat Ngaji KGI

Nur Rofiah:Feminis Muslim yang Menghidupkan Keadilan Gender lewat Ngaji KGI (Dok:Pribadi)

Nur Rofiah: Feminis Muslim yang Menghidupkan Tafsir Keadilan Gender lewat Ngaji KGI

Oleh: Hoerunnisa

Di tengah tafsir keagamaan yang lama didominasi suara laki-laki, Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm—akrab disapa Nyai Nur Rofiah—hadir membawa perspektif yang jarang diberi ruang: pengalaman perempuan sebagai bagian sah dari sumber pengetahuan keislaman.

Ia lahir di Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah, pada 6 September 1971, dan tumbuh dalam pengalaman hidup yang kelak membentuk kepekaannya terhadap ketidakadilan.

Dalam perjalanan intelektual dan gerakannya, ia menggagas Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam) sebagai ruang belajar kolektif. Kini, ruang ini menjangkau berbagai daerah dan melahirkan komunitas dengan kesadaran kritis terhadap relasi gender dalam Islam.

Selain itu, ia juga terlibat aktif dalam penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), bahkan sudah terlibat sejak awal dalam program Pengkaderan Ulama Perempuan yang dilaksanakan oleh Rahima sebagai cikal bakal KUPI.

Perjalanan Menemukan Perspektif Gender

Nur Rofiah lahir dari pasangan Qusyaeri dan Seha, dalam lingkungan yang kelak membentuk ketangguhannya. Sejak kecil, ia akrab dengan kehilangan. Ibunya wafat saat ia duduk di kelas 2 SD, disusul ayahnya ketika ia kelas 6 SD.

Pendidikan dasar ia selesaikan di Randudongkal, Pemalang. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang MTs dan MA di Madrasah Salafiyah Syafi’iyah (MASS) Yayasan Khoiriyah Hasyim, Seblak Jombang, Jawa Timur.

Kesadaran kritisnya terhadap isu gender dalam Islam mulai terbentuk saat ia menempuh studi S1 di Jurusan Tafsir-Hadis IAIN, kini UIN, Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1990-1995. Ia memperkaya bacaan dengan literatur kritis.

Di antaranya Perempuan di Titik Nol karya Nawal El Saadawi, serta pemikiran Amina Wadud, Riffat Hassan, Fazlur Rahman, Hassan Hanafi, Mohammed Arkoun, dan Mahmud Muhammad Taha.

Ia juga aktif mengikuti diskursus di Majalah Ulumul Qur’an pimpinan Dawam Rahardjo, yang kala itu mengaitkan Islam dengan perspektif gender, diantaranya melalui tulisan-tulisan Wardah Hafidz dan Lies Marcoes.

Dalam proses perkuliahan, ia kerap membawa isu-isu tersebut ke dalam forum kelas sebagai bahan refleksi dan diskusi, yang kemudian membentuk cara pandangnya dalam melihat relasi gender secara lebih kritis.

Saat menjabat sebagai ketua KOPRI (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri)—wadah perempuan dalam organisasi PMII, rayon Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, ia mulai mempertanyakan praktik-praktik yang secara tidak langsung meminggirkan perempuan.

Misalnya, dalam forum Konfercab (Konferensi Cabang) PMII, perempuan cenderung terkonsentrasi dalam komisi KOPRI sehingga tidak menyebar di komisi-komisi lain yang membahas beragam isu strategis, seperti hukum, politik, dan lainnya.

Perspektifnya kian terasah saat ia melanjutkan studi magister dan doktoral di Univeristas Ankara, Turki. Di sana, ia menyaksikan secara langsung kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan di ruang publik.

Misalnya, setiap kali partai berbasis Islam memenangkan pemilu, muncul kebijakan pelarangan bagi mahasiswa berjenggot dan mahasiswi berjilbab untuk memasuki kampus-kampus negeri, termasuk kampusnya, karena dianggap berafiliasi dengan partai tersebut. Ia mengalami peristiwa ini hingga dua kali. 

Meskipun terlihat sama, namun dampak larangan berjenggot bagi laki-laki dengan jilbab bagi perempuan berbeda. Kebijakan ini menimbulkan dilema serius, terutama bagi perempuan yang meyakini jilbab sebagai kewajiban.

Sebagian memilih mempertahankan keyakinannya untuk tetap berjilbab, meskipun harus menanggung konsekuensi berat seperti dikeluarkan dari kampus. Sementara itu, sebagian lain memilih melepas jilbab, bahkan ada yang menyiasatinya dengan memakai wig.

Dari pengalaman tersebut, ia sampai pada pemahaman penting bahwa “kebijakan yang tampak serupa tidak selalu menghasilkan dampak yang sama”.

Menajamkan Perspektif Gender Melalui Organisasi dan Gerakan Perempuan

Setelah kembali ke Indonesia, ia bergabung dengan organisasi perempuan Islam, sebagai anggota bidang penelitian dan pengembangan Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama atau PP Fatayat NU.

Di sana, ia terlibat aktif dalam mengangkat isu-isu perempuan dalam Islam, termasuk hak reproduksi. Ia juga terlibat dalam pengawalan berbagai fatwa, seperti isu perdagangan perempuan (women trafficking) dan khitan perempuan. Namun, tidak semua upaya tersebut berujung pada keberhasilan.

Dalam periode yang sama, ia juga diminta bergabung di Program JIE (Jaringan Islam Emansipatoris) di P3M (Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), yang saat itu dipimpin oleh Kiai Masdar Farid Mas’udi.

Ia dilirik karena tesis yang ditulisnya di Turki membahas pemikiran Kiai Masdar. Aktifitasnya dalam berbagai pelatihan JIE yang berfokus pada bagaimana cara memahami Islam dengan spirit emansipatoris, membentuk keyakinan dalam dirinya bahwa ”memahami Islam itu harus memberdayakan”.

Pada 2004, Nur Rofiah menjadi dosen PNS sehingga tidak bisa lagi aktif di P3M. Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di Perhimpunan Rahima sebagai pengurus. Di sana, ia diminta menjadi “Kepala Sekolah” program Pendidikan Ulama Perempuan (PUP) sehingga terlibat dalam penyusunan modul hingga menjadi fasilitator.

Pendidikan yang berfokus pada cara memahami Islam dengan spirit pemberdayaan perempuan ini semakin mempertajam perspektifnya bahwa “memahami Islam harus memberdayakan perempuan”. Baginya, tidak tepat jika cara memahami Islam justru melemahkan perempuan.

Melalui PUP, ia berkenalan dengan berbagai perangkat analisis sosial, termasuk analisis gender dan globalisasi, yang membantunya mengaitkan teks keagamaan dengan realitas sosial dan mulai pula berinteraksi dengan berbagai LSM yang mendampingi isu perempuan, seperti PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga).

Sebagai dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Universitas PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an), ia aktif berdiskusi bersama mahasiswa mengenai wacana tafsir berbasis teks al-Qur’an. Dua pengalaman ini memperlihatkan adanya jarak antara wacana keislaman dan realitas di lapangan.

Misalnya tentang kepala keluarga. Dalam kajian tafsir, kepala keluarga kerap dipahami sebagai laki-laki. Namun, di realitas sosial, ribuan perempuan justru menjalankan peran tersebut.

Kemudian muncullah pertanyaan mendasar dalam dirinya: bagaimana cara memahami Al-Qur’an tanpa memperburuk pengalaman hidup perempuan? Pencarian ini ia jalani melalui berbagai pelatihan, lokakarya, hingga penulisan.

Ia belajar tentang kesehatan reproduksi yang memberinya pengetahuan tentang lima pengalaman reproduksi khas perempuan, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Ia juga terlibat dalam diskursus keadilan relasi gender yang memberinya pengetahuan tentang lima bentuk ketidakadilan gender pada perempuan, yaitu stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Dari proses itu, ia merumuskan apa yang ia sebut sebagai “Tafsir Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan”.

Perspektif ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak boleh menambah rasa sakit lima pengalaman biologis perempuan, dan tidak boleh pula mengandung lima kerentanan sosial perempuan, meskipun laki-laki tidak mengalaminya. 

Gagasan ini semakin menguat ketika ia terlibat dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama. Dalam forum tersebut, ia mendapat tugas untuk merumuskan metode atau pendekatan, yang kemudian mengantarkannya pada pematangan konsep ‘Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan’ sebagai kerangka berpikir dalam memahami Islam secara lebih adil dan membebaskan.

Akar Diskriminasi: Ketika Tafsir Mengabaikan Pengalaman Perempuan 

Menurut Nur Rofiah, diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan atas nama Islam tidak bersumber dari Islam, melainkan dari tafsir manusia atasnya. 

Al-Qur’an diyakini berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu, Maha Benar, dan Maha Adil sehingga semua informasi dalam al-Qur’an didasarkan pada pengetahuan yang tidak terbatas, pasti benar dan adil, termasuk pada perempuan.

Namun, al-Qur’an selalu ditafsirkan oleh manusia yang mempunyai pengetahuan terbatas dan berkembang, tidak selalu benar, dan tidak pula selalu adil. 

Al-Qur’an pasti benar dan adil pada perempuan, namun penafsirannya belum tentu. Karena itu, penafsiran harus melahirkan keadilan pada perempuan agar sejalan dengan nilai dasar Al-Qur’an. Sebaliknya, jika suatu penafsiran justru menghasilkan kezaliman, meskipun hanya pada perempuan, maka ia perlu dikritisi.

Jadi bukan al-Qur’an yang dikritisi, melainkan penafsirannya. Hal ini penting, karena tujuan utama al-Qur’an adalah menghadirkan keadilan bagi semua manusia, termasuk bagi perempuan.

Masalah muncul ketika tafsir menjadikan laki-laki sebagai satu-satunya standar dalam menentukan bentuk kemaslahatan bersama antara laki-laki dan perempuan sehingga pengalaman perempuan diabaikan.

Oleh karena itu, pengalaman kemanusiaan khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial perlu dipertimbangkan dalam merumuskan bentuk-bentuk kemaslahatan bersama yang menjadi tujuan Syari’at Islam yang juga menjadi tujuan al-Qur’an.  

Tidak semua orang mempunyai kesempatan untuk mempelajari al-Qur’an dan tafsir, sehingga kerap merasa tidak pantas untuk menafsirkannya.

Namun demikian, meskipun belum mampu menjadi produsen tafsir, ia tetap perlu menjadi konsumen tafsir yang kritis, yakni mampu memilih penafsiran yang adil dan memberdayakan, bukan yang justru melanggengkan bias dan ketidakadilan. 

Menghidupkan Gagasan Lewat Berbagai Arena

Kesadaran Nur Rofiah tentang keadilan gender Islam tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi terus dihidupkan dan disebarluaskan melalui berbagai ruang.

Pertama, ia menggagas Ngaji Keadilan Gender Islam (Ngaji KGI). Ngaji KGI  ini telah diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah, bahkan dari luar negeri.

Secara umum, Ngaji KGI terbagi menjadi dua program utama, yaitu kajian metodologis berupa Tafsir Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan dan kajian tematik yang membahas isu-isu perempuan kontemporer dalam perspektif keadilan hakiki perempuan dalam Islam. 

Ruang Ngaji KGI ini menjadi medium penting dan terbukti efektif dalam menumbuhkan kesadaran baru, khususnya bagi perempuan, tentang jati diri dan kemanusiaannya. Misalnya, seorang peserta yang berbagi tentang perubahan dalam dirinya.

Semula ia merasa tidak berharga karena selalu mengalami gangguan menstruasi sehingga ia mempersiapkan diri jika kelak diduakan. Namun setelah mengikuti ngaji, ia mulai melihat dirinya secara berbeda di mana kondisi fisik bukanlah standar nilai dirinya. Gangguan menstruasi yang ia alami bukanlah alasan yang membolehkan dirinya untuk disakiti atau diperlakukan tidak adil.

Kedua, ia juga menyebarkan gagasannya melalui tulisan. Salah satu karyanya yang cukup dikenal adalah buku Nalar Kritis Muslimah. Buku ini adalah kumpulan refleksi yang dituliskannya sebagai status di media sosial dan artikel pendek yang tersebar.

Tulisan-tulisan tersebut kemudian dihimpun oleh penerbit Afkaruna. Tak disangka, buku ini mendapat sambutan luas karena bahasanya ringan, reflektif, dan mudah dipahami, hingga mengalami beberapa kali cetak ulang. 

Kini, ia sedang mempersiapkan sebuah buku babon tentang Metode Tafsir Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan.

Ketiga, ia aktif sebagai penceramah di berbagai ruang strategis, termasuk yang selama ini didominasi laki-laki, seperti ceramah menjelang shalat tarawih di Masjid Istiqlal.

Dalam salah satu ceramahnya, ia mengangkat pengalaman biologis perempuan—menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui—untuk menegaskan bahwa konsep kemaslahatan tidak boleh mengabaikan, apalagi memperparah beban yang dialami perempuan.

Kehadirannya di mimbar tersebut tidak hanya sebagai penceramah, tetapi juga menjadi simbol penting hadirnya suara perempuan dalam ruang keagamaan publik.

Ia mendorong kesadaran bahwa pengalaman perempuan adalah sah sebagai sumber pengetahuan, termasuk pengetahuan keislaman, sehingga tidak boleh disisihkan dalam memahami ajaran Islam.

Keempat, sebagai dosen di Universitas PTIQ Jakarta. Nur Rofiah memiliki pendekatan yang khas dalam mengajar. Apa pun mata kuliahnya — Diskursus Tafsir dan Hadis Kontemporer, Mengenal Kitab Tafsir Klasik, Pendekatan dalam Kajian Islam, Kajian Literatur tentang al-Qur’an, Dinamika Penerjemahan al-Qur’an, Tafsir dan Isu-isu Kontemporer, Tafsir dan Fiqh Gender, Tafsir, Sufisme dan Gender—ia selalu memulai dengan penguatan metodologi studi Islam.

Baginya, pemahaman metode adalah fondasi penting sebelum masuk ke materi yang lebih spesifik.

Dalam tahap awal ini, ada empat hal utama yang ditekankan. Pertama, kesadaran tentang adanya pergeseran relasi kuasa dalam tafsir, agar mahasiswa memahami bahwa penafsiran tidak pernah sepenuhnya netral.

Kedua, perluasan cara pandang tentang sistem pengetahuan Islam, bahwa “kalimat Tuhan” tidak hanya terdapat dalam teks Al-Qur’an, tetapi juga dalam alam semesta raya seisinya, termasuk manusia dan kehidupannya yang tentu saja termasuk pengalaman hidup perempuan.

Ketiga, pemahaman tentang relasi gender dalam bahasa Arab dan pendekatan Mubadalah (kesalingan) yang digagas oleh Faqihuddin Abdul Kodir, untuk memperlihatkan bagaimana bahasa dan tafsir dapat memengaruhi cara pandang terhadap laki-laki dan perempuan.

Keempat, perspektif keadilan hakiki perempuan, yaitu kesadaran bahwa pengalaman perempuan yang berbeda dari laki-laki harus menjadi pertimbangan dalam memahami ajaran Islam.

Tantangan sebagai Ulama Perempuan

Bagi Nur Rofiah, menjadi ulama perempuan bukanlah sesuatu yang dapat diklaim oleh seseorang melainkan pengakuan yang datang dari masyarakat. 

Bahkan ia meyakini bahwa nilai manusia dalam Islam tidak tergantung pada klaim diri maupun penilaian orang lain, melainkan pada perilaku baik yang dilandasi iman serta sejauh mana hidupnya memberi manfaat dan tidak menimbulkan mudarat.

Karena itu, ia tetap berjalan dengan keyakinannya, terlepas dari penilaian orang lain sebagai ulama atau pun bukan, maupun sebagai feminis atau bukan. 

Dalam perjalanannya, ia kerap dianggap melawan arus utama, bahkan dilabeli “liberal”. Ia memilih untuk menggunakan pendekatan berbasis fakta dan pengalaman nyata, terutama pengalaman perempuan yang kerap terabaikan, yakni dengan mengintegrasikan realitas konkret seperti pengalaman biologis dan sosial perempuan, sebagai bagian dari argumennya.

Pada saat yang sama, ia tetap menggunakan bahasa keagamaan—seperti konsep maslahat dan rujukan ayat Al-Qur’an—sehingga gagasannya tetap berakar dalam tradisi Islam.

Konsistensinya lahir dari dampak nyata yang ia saksikan. Perempuan mulai melihat dirinya secara lebih adil dan bermartabat, tanpa kehilangan keyakinan pada Islam.

Bagi Nur Rofiah, perubahan cara pandang ini atas nilai kemanusiaan perempuan sebagai makhluk yang berakal budi adalah inti dari perjuangan.

Pada akhirnya, ia menekankan pentingnya nalar kritis. Umat perlu meyakini bahwa Al-Qur’an membawa keadilan bagi semua manusia, termasuk perempuan. Namun, tetap mewaspadai bahwa cara manusia memahaminya tidak selalu demikian.

Karena itu, setiap kali mendengar pernyataan dari siapa pun tentang bagaimana seharusnya menjadi seorang perempuan yang baik, kita perlu bertanya, “baik menurut siapa, dan untuk siapa? Apakah baik juga menurut perempuan, dan untuk perempuan?”

Inilah cara membangun nalar kritis muslimah sebagai feminis muslim, agar pengetahuan yang kita peroleh dapat juga dipastikan mendatangkan kemaslahatan bagi perempuan, karena selalu mempertimbangkan pengalaman kemanusiaan khas mereka.[]

 

Posting Komentar untuk "Nur Rofiah: Feminis Muslim yang Menghidupkan Tafsir Keadilan Gender lewat Ngaji KGI "